Jumat, 25 Maret 2016

PAYUNG HUKUM ANAK



Seperti yang kita tahu anak adalah penerus bangsa oleh sebab itu anak harus dipayungi hukum yang jelas karena anak berbeda dengan orang dewasa dikarenakan fisik anak yang lemah dibandingkan orang dewasa, walaupun sudah dipayungi hukum tetapi banyak berita di televisi yang memberitakan tentang penganiayaan terhadap anak , tetapi ada yang disayangkan dalam penayangan berita tersebut sering kali kita lihat si korban namanya sering disebutkan yang berdampak buruk pada psikis anak.
Permasalahan dari masalah itu adalah bagaimana payung hukum yang terdapat di Indonesia yang melindungi korban dalam upaya pencegahan terhadap korban dari pemberitaan media yang ditayangkan di berita televisi .

Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan perkosaan dalam pemberitaan media massa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 14 dan 29 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012, Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pasal 4 dan 5 Kode Etik Jurnalistik Tahun 2006.

Sesuai hukum diatas bahwa pemerintah dituntut untuk melakukan upaya pencegahan dengan cara memberi pemahaman terhadap wartaan atau penyedia layanan berita. Jurnalis harus diberikan pelatihan khusus untuk itu semua. Jika berita masih menyajikan korban untuk bahan berita maka pemerintah harus bertindak tegas untuk melakukan teguran atau tindakkan hokum.  

 Tindak kekerasan pada anak Indonesia masih sangat tinggi. Salah satu penyebabnya adalah paradigma atau cara pandang yang keliru mengenai anak. Hal ini menggambarkan seolah-olah kekerasan terhadap anak sah-sah saja karena anak dianggap sebagai hak milik orang tua yang dididik dengan sebaik-baiknya termasuk dengan cara yang salah sekalipun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar