Seperti
yang kita tahu anak adalah penerus bangsa oleh sebab itu anak harus dipayungi
hukum yang jelas karena anak berbeda dengan orang dewasa dikarenakan fisik anak
yang lemah dibandingkan orang dewasa, walaupun sudah dipayungi hukum tetapi
banyak berita di televisi yang memberitakan tentang penganiayaan terhadap anak
, tetapi ada yang disayangkan dalam penayangan berita tersebut sering kali kita
lihat si korban namanya sering disebutkan yang berdampak buruk pada psikis
anak.
Permasalahan
dari masalah itu adalah bagaimana payung hukum yang terdapat di Indonesia yang
melindungi korban dalam upaya pencegahan terhadap korban dari pemberitaan media
yang ditayangkan di berita televisi .
Perlindungan
hukum terhadap anak korban kejahatan perkosaan dalam pemberitaan media massa
menurut undang-undang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran, Pasal 14 dan 29 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program
Siaran (P3SPS) Tahun 2012, Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers, dan Pasal 4 dan 5 Kode Etik Jurnalistik Tahun 2006.
Sesuai
hukum diatas bahwa pemerintah dituntut untuk melakukan upaya pencegahan dengan
cara memberi pemahaman terhadap wartaan atau penyedia layanan berita. Jurnalis
harus diberikan pelatihan khusus untuk itu semua. Jika berita masih menyajikan
korban untuk bahan berita maka pemerintah harus bertindak tegas untuk melakukan
teguran atau tindakkan hokum.
Tindak kekerasan pada anak Indonesia masih
sangat tinggi. Salah satu penyebabnya adalah paradigma atau cara pandang yang
keliru mengenai anak. Hal ini menggambarkan seolah-olah kekerasan terhadap anak
sah-sah saja karena anak dianggap sebagai hak milik orang tua yang dididik
dengan sebaik-baiknya termasuk dengan cara yang salah sekalipun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar