PELAPISAN
SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapian
Sosial
Pelapisan sosial disebut juga stratifikasi atau
stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang artinya
LAPISAN. Karena itu social stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan
masyarakat. Sejumlah induvidu yang memiliki kedudukan (status) yang sama
menurut ukuran masyarakat, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pengertian
pelapisan sosial menurut beberapa ahli, diantaranya yaitu:
1. Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan
sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarkis).
2. P.J. Bouman menggunakan istilah
tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang
ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa
tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
3. Drs. Robert M.Z. Lawang adalah
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke
dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan
prestise.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan
tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila
dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan
rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam
perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta
kekuasaan dan wewenang
Dasar-Dasar
Pembentukan Pelapisan Sosial
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan
(materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan
digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat
antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya,
cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya
dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya,
atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3. Ukuran kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada
masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang
banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang
berprilaku dan berbudi luhur.
4. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan
menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam
gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang,
misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional
seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini
jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu
yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang
tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli
skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
KESAMAAN
DERAJAT
Kesamaan derajat adalah antonim dari
pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya tidak melihat seseorang dari
kelas atau kelompok. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan
bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini
adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern
hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang
dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku saran pada setiap
orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan
ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak
yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal
dengan Hak Asasi Manusia.
REFERENSI:
elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab6
Ahmadi, Abu.
1997. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta, PT RINEKA CIPTA,
kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill seperti
BalasHapus- http://www.gunadarma.ac.id
- http:/studentsite.gunadarma.ac.id
- http://www..baak.gunadarma.ac.id
untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5